Jenis Profesi Bidang Teknik Mesin
Lapangan pekerjaan sarjana Teknik Mesin sangat
luas, selain dapat bekerja dalam bidang-bidang industri dan produksi juga dapat
bekerja pada bidang lainnya. Beberapa lapangan pekerjaan bagi lulusan Teknik
mesin antara lain:
• Industri otomotif
• Minyak bumi dan gas
• Industri maritim
• Industri berat dan ringan
• Pendidikan pengajaran dan penelitian
• Pegawai di berbagai instansi pemerintah dan swasta.
PROGRAM SERTIFIKASI INSINYUR PROFESIONAL-PII
Sebutan Profesi
Seperti diketahui, ada perbedaan antara :
Gelar Akademis yaitu gelar yang diperoleh setelah menamatkan pendidikan
akademis, seperti misalnya Sarjana Hukum (SH), atau Sarjana Farmasi (SF), serta
Gelar Akademis lanjutan seperti S-2 (Magister) dan S-3 (Doktor) yang
menunjukkan tingkat kemampuan akademis dan penelitian (riset),dengan Sebutan
Profesi seperti misalnya Pengacara/Notaris/Jaksa/Hakim, atau Apoteker, yaitu
sebutan bagi para penyandang gelar akademis yang mempraktekkan hasil pendidikan
akademisnya itu sebagai profesinya sehari-hari.
Dan umumnya sebutan profesi ini diperoleh setelah yang bersangkutan memenuhi beberapa persyaratan kemampuan dan pengalaman profesional yang ditambahkan atas pendidikan akademisnya.
Dan umumnya sebutan profesi ini diperoleh setelah yang bersangkutan memenuhi beberapa persyaratan kemampuan dan pengalaman profesional yang ditambahkan atas pendidikan akademisnya.
Ketentuan Pemerintah mengenai Sebutan Profesi ini menyebutkan bahwa penetapan mengenai suatu sebutan profesi dilakukan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. Dengan mengikuti ketentuan sedemikian itu, maka PII, sebagai wadah berhimpunnya para Sarjana Teknik dan Sarjana Pertanian yang berprofesi di dunia keinsinyuran (engineering), akan meluncurkan sebutan profesi Insinyurbagi para anggotanya.Sebutan profesi Insinyur ini, yang disingkat Ir., dapat dicantumkan oleh penyandangnya di depan namanya.
Sertifikat Keprofesionalan
Selanjutnya PII akan pula meluncurkan sertifikat keprofesionalan Insinyur
Profesional, yang disertifikasikan pada penyandang Sebutan Profesi Insinyur :
• Mempunyai dasar pengetahuan kesarjanaan (knowledge base) untuk profesi keinsinyuran.
• Telah mengumpulkan pengalaman dan kemampuan profesi keinsinyuran yang cukup untuk memenuhi suatu persyaratan bakuan kompetensi (competency standard) yang ditetapkan PII.
• Mandiri dalam mengemban tanggungjawab profesinya.
• Melaksanakan tugas-tugas keinsinyuran itu sebagai profesinya sehari-hari.
• Memelihara kemutakhiran kemampuan profesionalnya.
Teknik Mesin atau teknik mekanik adalah ilmu
teknik mengenai aplikasi dari prinsip fisika untuk analisa, desain, manufaktur
dan pemeliharaan sebuah sistem mekanik. Ilmu ini membutuhkan pengertian
mendalam atas konsep utama dari cabang ilmu mekanik, kinematik, termodinamik
dan energi. Ahli atau pakar dari teknik mesin biasanya disebut sebagai insinyur
(teknik mesin), yang memanfaatkan pengertian atas ilmu teknik ini dalam
mendesain dan menganalisa pembuatan kendaraan, pesawat, pabrik industri,
peralatan dan mesin industri dan lain sebagainya. Untuk itu teknik mesin ini
dapat dibagi – bagi dalam beberapa bagian yaitu :
• Perancangan Mekanik dan Konstruksi
• Proses Manufaktur dan Sistem Produksi
• Konversi energi
• Ilmu Bahan / Metalurgi
Maka dapat disimpulkan dari keterangan di atas, bahwa contoh profesi dari Profesi Teknik mesin dapat berupa Profesi dari keahlian dari masing – masing bagian dari teknik mesin diatas. Contoh profesi teknik mesin dalam bidang konstruksi, yaitu dapat berupa konstruksi mesin sebuah kendaraan. Contoh lain dalam Negara kita yaitu Bapak Habibie merupakan insinyur penerbangan yang dimana keahliannya dapat membuat pesawat.
Dari dua jenis bidang keahlian tersebut dapat dibedakan untuk profesi lebih baik ke bidang industri karna bidang industri bias berbagai macam dan bias termasuk ke bidang teknik mesin pula.
• Sertifikasi Profesi Insinyur Profesional
Persatuan Insinyur Indonesia merupakan salah satu organisasi profesi yang
mendapat tempat yang terhormat dalam masyarakat Indonesia pada umumnya dan
masyarakat ilmu pengetahuan dan teknologi pada khususnya. Citra ini terbentuk
sebagai hasil jerih payah perjuangan tak kenal lelah yang dilakukan oleh
Pengurus PII terdahulu. Dalam rangka memenuhi tujuan yang telah ditetapkan dalam Anggaran Dasar PII,
citra tersebut perlu ditingkatkan agar selanjutnya PII menjadi sebuah
organisasi profesi yang :
1. Mampu memberikan pelayanan yang bermanfaat bagi para anggota. 2. Mampu melakukan pembinaan kemampuan profesional bagi para anggotanya sehingga
setara dengan para Insinyur di negara lain. 3. Mampu memperjuangkan aspirasi dan melindungi kepentingan insinyur Indonesia
sehingga hak dan kewajiban profesionalnya dapat terpenuhi dalam rangka berperan
serta secara aktif dalam Pembangunan Nasional.
Salah satu program utama Pengurus Pusat PII adalah melaksanakan Program Sertifikasi Insinyur Profesional Indonesia. Program ini merupakan langkah strategis PII untuk lebih mengedepankan pembinaan kemampuan profesional anggota dalam memasuki era persaingan globalisasi.
Pada dasarnya Sistem Sertifikasi ini merupakan pengakuan resmi atas kompetensi keprofesionalan seorang insinyur, yang sudah menempuh pendidikan sarjana teknik atau pertanian, serta sudah mengumpulkan pengalaman kerja yang cukup dalam bidang keinsinyuran yang ditekuninya.
Dengan demikian masyarakat konsumen
memperoleh perlindungan karena mereka yang sudah memperoleh sertifikat Insinyur
Profesional adalah yang kompetensinya sudah benar-benar terbukti berdasarkan
bakuan yang mengacu pada kaidah-kaidah internasional.
Sertifikat Insinyur Profesional diberikan dalam tiga jenis, yang sekaligus juga menunjukkan jenjang Yang paling awal adalah Insinyur Profesional Pratama, yaitu para insinyur yang sudah bekerja lebih dari tiga tahun sejak mencapai gelar kesarjanaannya dan sudah mampu membuktikan kompetensi keprofesionalannya.
Yang kedua adalah Insinyur Profesional Madya, yaitu para pemegang sertifikat Insinyur Profesional Pratama ykompetensi yang dimilikinya, yang sudah bekerja dan membuktikan kompetensinya selama paling sedikit lima tahun setelah ia memperoleh sertifikat Insinyur Profesional Pratama.
Yang terakhir adalah Insinyur Profesional Utama, yaitu para pemegang sertifikat Insinyur Profesional Madya yang telah bekerja dan membuktikan kompetensinya selama paling sedikit delapan tahun setelah ia memperoleh sertifikat Insinyur Profesional Madya, serta mempunyai reputasi keprofesionalan secara nasional.
Untuk memberikan panduan pada semua pihak yang berminat dan atau berkepentingan pada Program Sertifikasi Insinyur Profesional, telah disusun Petunjuk Pelaksanaan ini.
Kiranya panduan ini dapat menjadi bahan acuan bersama bagi mensukseskan Program Sertifikasi Insinyur Profesional PII.
• Sertifikasi Profesi Insinyur Internasional
Status profesional didefinisikan secara hukum dan dilindungi oleh sebuah badan pemerintah. Di beberapa wilayah hukum hanya terdaftar atau insinyur lisensi diizinkan untuk menggunakan gelar insinyur atau praktek rekayasa profesional. Yang membedakan seorang insinyur profesional berlisensi adalah kewenangan untuk mengambil tanggung jawab hukum untuk pekerjaan engineering. Sebagai contoh, seorang insinyur berlisensi mungkin bertanda, bercap atau berstempel dokumentasi teknis seperti laporan, gambar, dan perhitungan, perkiraan desain studi, atau analisis.